Bimtek Pajak Penghasilan Badan Komprehensif Perhitungan dan Pelaporan Tahunan 2026-2027

Bimtek Pajak Penghasilan Badan Komprehensif Perhitungan dan Pelaporan Tahunan 2026-2027

Bimtek Pajak Penghasilan Badan Komprehensif Perhitungan dan Pelaporan Tahunan 2026-2027

Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan salah satu pilar pendapatan negara yang memerlukan tingkat akurasi tinggi dalam perhitungan dan pelaporannya. Bagi instansi pemerintah, badan usaha, maupun lembaga publik, mengikuti Bimtek Pajak Penghasilan Badan menjadi langkah strategis untuk meminimalkan risiko administratif dan denda perpajakan. Melalui pelatihan ini, para pengelola keuangan akan dibekali pemahaman mendalam mengenai regulasi terbaru yang berlaku secara dinamis.

Apa Itu Bimtek Pajak Penghasilan Badan

Bimtek Pajak Penghasilan Badan adalah program pelatihan intensif yang dirancang untuk membekali praktisi perpajakan, bendahara instansi, dan staf keuangan dengan keahlian praktis dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan Pajak Penghasilan wajib pajak badan. Program ini membahas tuntas berbagai aspek krusial mulai dari pembukuan fiskal, penentuan objek dan non-objek pajak, hingga pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh Badan secara elektronik sesuai dengan regulasi resmi dari Direktorat Jenderal Pajak.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pajak Penghasilan Badan

  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses perhitungan pajak badan senantiasa selaras dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku secara nasional.
  • Akurasi Perhitungan: Meminimalkan potensi kesalahan dalam melakukan koreksi fiskal positif maupun negatif pada laporan keuangan.
  • Efisiensi Pajak: Memahami strategi perencanaan pajak (tax planning) yang legal guna mengoptimalkan beban pajak badan tanpa melanggar hukum.
  • Mitigasi Risiko: Menghindari sanksi denda administrasi akibat keterlambatan atau kekeliruan dalam penyusunan laporan SPT Tahunan.
  • Peningkatan Kompetensi: Meningkatkan kapasitas SDM pengelola keuangan dalam menyusun laporan keuangan fiskal secara mandiri dan profesional.

Materi Bimtek Pajak Penghasilan Badan

  • Pengantar Hukum Perpajakan Badan: Dasar hukum, subjek, serta kebijakan PPh Badan yang berlaku terkini di Indonesia.
  • Klasifikasi Objek dan Non-Objek Pajak: Identifikasi mendalam mengenai penghasilan yang dikenai pajak dan yang dikecualikan dari objek pajak.
  • Pembukuan vs Pencatatan: Ketentuan akuntansi komersial yang disesuaikan untuk kepentingan perpajakan (fiskal).
  • Biaya yang Boleh Dikurangkan (Deductible Expense): Analisis biaya operasional yang dapat mengurangi penghasilan bruto sesuai aturan Kementerian Keuangan.
  • Biaya yang Tidak Boleh Dikurangkan (Non-Deductible Expense): Mengidentifikasi pengeluaran yang wajib dikoreksi secara fiskal.
  • Metode Penyusutan dan Amortisasi: Perhitungan depresiasi aset tetap berwujud dan tidak berwujud sesuai regulasi fiskal.
  • Rekonsiliasi Fiskal Komprehensif: Teknik menyusun kertas kerja rekonsiliasi dari laporan keuangan komersial menjadi laporan fiskal.
  • Kredit Pajak Badan: Mekanisme pemanfaatan kredit pajak PPh Pasal 22, Pasal 23, dan Pasal 25 sebagai pengurang pajak terutang.
  • Perhitungan PPh Badan Terutang: Penerapan tarif pajak badan umum serta fasilitas pengurangan tarif pasal 31E.
  • Praktik Pengisian SPT Tahunan 1771: Simulasi pengisian formulir SPT Tahunan PPh Badan beserta seluruh lampirannya melalui sistem e-Form.

Siapa yang Membutuhkan?

Pelatihan komprehensif ini sangat direkomendasikan untuk diikuti oleh Bendahara Instansi Pemerintah, jajaran direksi keuangan BUMD/BUMN, manajer keuangan, tax officer, staf akuntansi, konsultan pajak, serta akademisi maupun praktisi keuangan yang ingin memperdalam implementasi praktis regulasi Pajak Penghasilan Badan terbaru.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah Bimtek Pajak Penghasilan Badan ini membahas update aturan perpajakan terbaru?
A: Ya, bimtek ini secara khusus mengupas tuntas penyesuaian regulasi dan tarif perpajakan terbaru yang relevan dengan tahun anggaran berjalan.

Q: Apa saja dokumen yang perlu disiapkan untuk sesi praktik rekonsiliasi fiskal?
A: Peserta disarankan memahami laporan laba rugi komersial dasar, daftar penyusutan aset tetap, serta rincian biaya operasional lembaga.

Q: Apakah ada panduan pengisian SPT secara daring?
A: Tentu saja, materi bimtek mencakup panduan dan simulasi langsung pengisian SPT Tahunan PPh Badan formulir 1771 menggunakan aplikasi e-Form DJP Online.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181

Website: https://www.bimtekpena.com/


Postingan terkait:

Pelatihan Perpajakan Perusahaan Terbaru Sesuai Regulasi DJP dan Coretax 2026-2027