Pelatihan Perpajakan Perusahaan Terbaru Sesuai Regulasi DJP dan Coretax 2026-2027

Pelatihan Perpajakan Perusahaan Terbaru Sesuai Regulasi DJP dan Coretax 2026-2027

Pelatihan Perpajakan Perusahaan Terbaru Sesuai Regulasi DJP dan Coretax 2026-2027

Perkembangan sistem administrasi perpajakan di Indonesia mengalami reformasi besar dengan diterapkannya sistem Core Tax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak. Menghadapi perubahan ini, setiap organisasi perlu membekali tim keuangannya melalui Pelatihan Perpajakan Perusahaan guna meminimalkan risiko sanksi administrasi. Pemahaman yang mendalam mengenai regulasi terbaru menjadi kunci utama dalam menjaga kepatuhan dan efisiensi fiskal entitas bisnis maupun instansi pemerintah.

Apa Itu Pelatihan Perpajakan Perusahaan

Pelatihan Perpajakan Perusahaan adalah program edukasi mendalam yang dirancang untuk membekali para profesional keuangan, akademisi, dan pengelola keuangan negara dengan regulasi pajak terkini. Program ini berfokus pada implementasi praktis aturan perpajakan terbaru, termasuk transisi menuju sistem Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berbasis digital terintegrasi. Dengan mengikuti pelatihan ini, peserta dapat menyelaraskan pelaporan keuangan internal dengan sistem Coretax yang mulai berlaku penuh pada periode 2026-2027.

Tujuan dan Manfaat Pelatihan Perpajakan Perusahaan

  • Poin 1: Memahami pembaruan regulasi perpajakan nasional terkini secara komprehensif.
  • Poin 2: Menguasai operasional sistem Coretax untuk pelaporan yang lebih cepat dan akurat.
  • Poin 3: Meminimalkan risiko kesalahan hitung yang berdampak pada denda atau sanksi administrasi Kementerian Keuangan.
  • Poin 4: Meningkatkan efisiensi manajemen pajak internal organisasi secara sistematis.
  • Poin 5: Menyusun perencanaan pajak (tax planning) yang legal dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.

Materi Pelatihan Perpajakan Perusahaan

  • Materi 1: Pengantar reformasi perpajakan dan implementasi sistem Coretax 2026-2027.
  • Materi 2: Mekanisme deposit pajak dan akun wajib pajak terintegrasi (Taxpayer Account).
  • Materi 3: Tata cara pemotongan dan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21, 22, 23, dan 4 ayat 2.
  • Materi 4: Pembaruan ketentuan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan implementasi Faktur Pajak elektronik terbaru.
  • Materi 5: Teknik rekonsiliasi fiskal antara laporan keuangan komersial dan laporan keuangan fiskal.
  • Materi 6: Mitigasi risiko pemeriksaan pajak melalui kepatuhan pelaporan berbasis data digital.
  • Materi 7: Penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan Badan melalui sistem baru.
  • Materi 8: Hak dan kewajiban wajib pajak dalam masa transisi regulasi DJP.
  • Materi 9: Studi kasus penyelesaian sengketa pajak dan pengajuan keberatan.
  • Materi 10: Strategi manajemen kepatuhan pajak untuk efisiensi kas perusahaan.

Siapa yang Membutuhkan?

Program Pelatihan Perpajakan Perusahaan ini sangat direkomendasikan untuk Direktur Keuangan, Tax Manager, Staff Accounting, Auditor Internal, serta bendahara instansi pemerintah dan BUMN/BUMD. Pemahaman yang seragam di tingkat manajerial hingga pelaksana teknis sangat penting untuk menghindari kesalahan prosedural yang merugikan keuangan organisasi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah sistem Coretax menggantikan seluruh aplikasi perpajakan yang lama?
A: Ya, sistem Coretax mengintegrasikan berbagai layanan perpajakan e-Registration, e-Filing, hingga e-Bupot ke dalam satu platform tunggal yang lebih efisien.

Q: Mengapa Pelatihan Perpajakan Perusahaan ini penting bagi instansi pemerintah?
A: Bendahara pemerintah memiliki kewajiban pemotongan pajak yang ketat, sehingga penyesuaian dengan regulasi DJP terbaru sangat krusial untuk mencegah kesalahan pelaporan keuangan negara.

Q: Bagaimana kesiapan sistem pengawasan DJP dengan adanya regulasi baru ini?
A: DJP kini menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko dan analisis data yang lebih presisi, sehingga kepatuhan pelaporan wajib pajak badan dipantau secara langsung.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber
  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
  • Simulasi dan studi kasus
  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis
  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)
  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta

Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
  • Seminar kit & tas kegiatan
  • Sertifikat keikutsertaan
  • Kuitansi resmi
  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
  • Kartu identitas peserta
  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)

Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181

Website: https://www.bimtekpena.com/


Postingan terkait:

Info Jadwal Pelatihan Pajak Penghasilan Badan: Bimtek Komprehensif Penyusunan SPT Tahunan 2026-2027 Terbaru

Info Jadwal Pelatihan PMK 111 Tahun 2025: Rahasia Pencegahan Risiko Pajak Lengkap Tahun 2026-2027