Pelatihan dan Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan Terbaru Dukung Kemudahan Berusaha 2026-2027
Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan Terbaru Dukung Kemudahan Berusaha

Pelatihan dan Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan Terbaru Dukung Kemudahan Berusaha 2026-2027
Pemerintah terus melakukan transformasi struktural melalui upaya sinkronisasi kebijakan untuk meningkatkan iklim investasi nasional. Melalui Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan, aparatur sipil negara dibekali dengan kompetensi untuk mengidentifikasi regulasi yang menghambat serta menyelaraskan kebijakan pusat dengan kebutuhan riil di lapangan demi mendukung target kemudahan berusaha tahun 2026-2027.
Urgensi dari pelaksanaan kegiatan ini terletak pada kebutuhan mendesak untuk memangkas birokrasi yang berbelit serta memastikan setiap produk hukum daerah tidak tumpang tindih dengan peraturan di atasnya. Dengan mengikuti program ini, instansi pemerintah diharapkan mampu melakukan akselerasi pelayanan publik yang transparan, akuntabel, dan efisien bagi para pelaku usaha di seluruh pelosok tanah air.
Apa Itu Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan
Secara konsep, deregulasi merupakan langkah strategis pemerintah untuk mengurangi intervensi atau regulasi yang dirasa sudah tidak relevan dengan perkembangan zaman. Sementara itu, simplifikasi aturan berfokus pada penyederhanaan prosedur yang sebelumnya kompleks menjadi lebih ringkas dan mudah diimplementasikan. Dalam konteks tata kelola pemerintahan, Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan menjadi jembatan bagi para penyusun kebijakan untuk memahami regulasi yang berlaku saat ini guna menciptakan ekosistem yang kondusif bagi sektor swasta maupun publik.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan
- Harmonisasi Regulasi: Memastikan seluruh peraturan daerah sejalan dengan visi pembangunan nasional untuk menekan tumpang tindih aturan.
- Peningkatan Kualitas Pelayanan: Memangkas alur birokrasi yang tidak perlu sehingga mempercepat durasi perizinan bagi pelaku usaha.
- Penguatan Kapasitas SDM: Meningkatkan kemampuan analisis aparatur dalam melakukan reformasi birokrasi secara berkelanjutan di instansi masing-masing.
- Optimalisasi Investasi Daerah: Menciptakan kepastian hukum bagi investor sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi regional.
- Digitalisasi Birokrasi: Mendorong penggunaan sistem elektronik sebagai sarana utama dalam memproses administrasi pemerintahan.
Materi Bimtek Deregulasi dan Simplifikasi Aturan
- Analisis Dampak Regulasi: Metode untuk mengukur seberapa efektif sebuah aturan sebelum dan sesudah diberlakukan.
- Teknik Penyusunan Naskah Akademik: Pentingnya data pendukung dalam merancang peraturan yang memiliki landasan sosiologis kuat.
- Strategi Identifikasi Aturan Menghambat: Teknik audit internal terhadap produk hukum yang sudah tidak relevan atau bersifat menghambat inovasi.
- Penerapan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi: Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan sistem pusat agar terwujud satu pintu layanan.
- Manajemen Risiko Regulasi: Mitigasi potensi konflik aturan yang mungkin muncul di masa mendatang selama periode 2026-2027.
- Optimalisasi Pelayanan Publik: Mengintegrasikan prinsip-prinsip pelayanan prima dalam penyusunan prosedur operasional standar.
- Peran Legislasi dalam Investasi: Bagaimana DPRD dan pemerintah daerah berperan aktif dalam menciptakan kemudahan berusaha.
- Monitoring dan Evaluasi Kebijakan: Mekanisme pelaporan berkala terhadap efektivitas simplifikasi aturan yang telah dijalankan.
- Etika dan Integritas dalam Birokrasi: Menanamkan nilai-nilai antikorupsi dalam proses deregulasi untuk mencegah praktik pungutan liar.
- Penyusunan Peraturan Daerah (Perda) yang Adaptif: Teknik membuat regulasi yang fleksibel namun tetap mematuhi koridor hukum nasional.
Siapa yang Membutuhkan?
Pelatihan ini sangat direkomendasikan bagi pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah, Bagian Hukum, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta pimpinan unit kerja yang terlibat langsung dalam penyusunan kebijakan publik. Selain itu, tenaga perancang peraturan perundang-undangan dan staf teknis yang menangani urusan perizinan akan memperoleh manfaat signifikan dalam mendukung target kemudahan berusaha yang dicanangkan pemerintah pusat hingga tahun 2027.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah materi ini relevan dengan aturan terbaru?
A: Tentu, materi yang disampaikan selalu disesuaikan dengan regulasi terbaru dan strategi kebijakan nasional terkini agar tetap relevan dengan target 2026-2027.
Q: Apa output utama setelah mengikuti kegiatan ini?
A: Peserta akan memiliki kemampuan teknis dalam memetakan aturan, menyusun naskah kebijakan yang efisien, serta memahami strategi praktis deregulasi di tingkat daerah.
Q: Apakah kegiatan ini dapat diikuti oleh staf non-ASN?
A: Program ini diutamakan bagi ASN/PNS, namun terbuka bagi tenaga profesional di lingkungan instansi pemerintah yang menangani kebijakan strategis dan layanan publik.
Q: Bagaimana cara menyinkronkan aturan daerah dengan aturan pusat?
A: Materi kami mencakup teknis harmonisasi produk hukum menggunakan prinsip-prinsip hierarki peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Q: Apakah pelatihan ini membahas tentang perizinan berusaha secara teknis?
A: Ya, salah satu materi pokok adalah simplifikasi perizinan agar proses permohonan usaha menjadi lebih transparan dan cepat bagi pelaku usaha.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
Legalitas Kami
SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Postingan terkait:
Jadwal Bimtek Penataan Regulasi Daerah Strategis Harmonisasi Peraturan Lokal
Bimtek Regulasi Pemerintahan Daerah Terbaru Wajib Diketahui ASN – Jadwal Lengkap