Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait. Transformasi digital dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi salah satu agenda strategis pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Dalam konteks ini, Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah menjadi kebutuhan penting bagi setiap instansi pemerintah daerah yang ingin beradaptasi dengan sistem keuangan berbasis elektronik.

Penerapan sistem Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) sebagaimana diatur dalam regulasi seperti Permendagri 77/2020 serta berbagai kebijakan terkait PMK, menuntut adanya pemahaman teknis yang mendalam. Oleh karena itu, Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah hadir sebagai solusi peningkatan kapasitas aparatur dalam mengelola transaksi keuangan secara digital.

Seiring berkembangnya sistem keuangan berbasis teknologi, kebutuhan akan pelatihan yang komprehensif semakin meningkat. Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah tidak hanya membahas aspek teknis, tetapi juga memberikan pemahaman strategis dalam mendukung percepatan digitalisasi fiskal daerah.


Apa Itu Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah adalah program bimbingan teknis yang dirancang untuk meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah dalam mengimplementasikan sistem transaksi keuangan berbasis digital sesuai regulasi ETPD.

Dalam pelaksanaannya, Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah berfokus pada penerapan sistem elektronik dalam setiap proses keuangan, mulai dari penerimaan hingga pengeluaran daerah. Hal ini bertujuan untuk menciptakan sistem yang lebih transparan, efisien, dan akuntabel.

Selain itu, Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah juga menjadi sarana untuk menyelaraskan pemahaman antara kebijakan pusat dan implementasi di daerah, terutama dalam konteks implementasi digitalisasi keuangan daerah permendagri 77 2020 yang menjadi dasar hukum utama.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Pelaksanaan Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah memiliki sejumlah tujuan dan manfaat strategis, antara lain:

1. Meningkatkan Pemahaman Regulasi ETPD

Peserta akan memahami konsep bimtek etpd pemerintah daerah terbaru 2026-2027 secara komprehensif, termasuk regulasi dan kebijakan yang mendasarinya.

2. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Keuangan

Dengan mengikuti Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah, proses administrasi keuangan menjadi lebih cepat, akurat, dan minim kesalahan manual.

3. Mendukung Transparansi dan Akuntabilitas

Penerapan sistem digital dalam Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah membantu meningkatkan keterbukaan data keuangan daerah.

4. Optimalisasi Sistem Pembayaran Digital

Melalui materi optimalisasi etpd dan pmk sistem pembayaran pemerintah daerah, peserta memahami integrasi sistem pembayaran elektronik secara menyeluruh.

5. Peningkatan Kompetensi Aparatur

Program ini juga meningkatkan kemampuan teknis dalam pelatihan transaksi keuangan daerah berbasis digital apbd, sehingga aparatur lebih siap menghadapi transformasi digital.


Materi Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah

Materi dalam Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah disusun secara sistematis dan aplikatif, meliputi:

1. Konsep Dasar ETPD

Pemahaman tentang Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah sebagai dasar utama digitalisasi keuangan.

2. Regulasi Permendagri 77/2020

Penjelasan mendalam mengenai implementasi digitalisasi keuangan daerah permendagri 77 2020 sebagai landasan hukum pengelolaan keuangan daerah.

3. Kebijakan PMK Terkait ETPD

Analisis kebijakan fiskal yang mendukung implementasi sistem transaksi digital.

4. Sistem Transaksi Non-Tunai

Penerapan transaksi non-tunai dalam pengelolaan APBD berbasis digital.

5. Integrasi Sistem Keuangan Daerah

Pembahasan integrasi sistem keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.

6. Digitalisasi Pendapatan Daerah

Strategi peningkatan pendapatan melalui sistem elektronik.

7. Digitalisasi Belanja Daerah

Pengelolaan belanja daerah secara efisien melalui sistem digital.

8. Monitoring dan Evaluasi ETPD

Mekanisme pengawasan dalam implementasi Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah.

9. Manajemen Risiko Sistem Digital

Identifikasi dan mitigasi risiko dalam transaksi keuangan berbasis digital.

10. Studi Implementasi Daerah

Analisis penerapan bimtek etpd pemerintah daerah terbaru 2026-2027 di berbagai daerah sebagai referensi praktik terbaik.


Siapa yang Membutuhkan

Program Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah sangat relevan bagi:

  • Aparatur pengelola keuangan daerah
  • Pejabat perencanaan dan anggaran
  • Bendahara penerimaan dan pengeluaran
  • Tim implementasi ETPD di pemerintah daerah
  • Stakeholder yang terlibat dalam pelatihan transaksi keuangan daerah berbasis digital apbd

Kebutuhan akan Bimtek ini semakin meningkat seiring tuntutan reformasi birokrasi dan digitalisasi sistem fiskal nasional.


Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa tujuan utama Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah?

Tujuan utamanya adalah meningkatkan pemahaman dan kemampuan aparatur dalam mengelola transaksi keuangan daerah berbasis digital sesuai regulasi ETPD.

2. Apa hubungan ETPD dengan Permendagri 77/2020?

ETPD merupakan implementasi sistem digital yang mendukung pengelolaan keuangan daerah sesuai implementasi digitalisasi keuangan daerah permendagri 77 2020.

3. Mengapa digitalisasi keuangan daerah penting?

Digitalisasi meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan APBD.

4. Apa manfaat utama mengikuti Bimtek ini?

Manfaatnya mencakup peningkatan kompetensi, pemahaman regulasi, serta kemampuan implementasi sistem keuangan digital.

5. Apakah materi mencakup kebijakan PMK?

Ya, termasuk pembahasan optimalisasi etpd dan pmk sistem pembayaran pemerintah daerah dalam konteks implementasi transaksi digital.


Implementasi digitalisasi keuangan daerah bukan lagi pilihan, tetapi kebutuhan strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern. Melalui Bimtek ini, aparatur pemerintah daerah dapat memahami secara komprehensif sistem ETPD dan regulasi terkait.

Dengan mengikuti Bimtek ini, instansi pemerintah daerah dapat mempercepat transformasi digital, meningkatkan transparansi anggaran, serta memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan publik.

Pada akhirnya, Bimtek ini menjadi fondasi penting dalam mendukung keberhasilan reformasi keuangan daerah yang berbasis teknologi dan data.

Kunjungi juga materi berikut untuk informasi pelatihan terkait:

Bimtek Implementasi dan Optimalisasi SIPD Terbaru 2026-2027 Sesuai Permendagri 77/2020 dan 70/2019: Strategi Peningkatan Kinerja Pengelolaan Keuangan Daerah

Bimtek Tata Kelola Siklus Keuangan Daerah Sesuai PP 12/2019 dan Permendagri 77/2020 Terbaru 2026-2027

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait

Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Digitalisasi Transaksi Keuangan Daerah Terbaru 2026-2027 Sesuai ETPD, Permendagri 77/2020 dan PMK Terkait.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181