Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini
Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini

Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini
Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini. Penyusunan dokumen perencanaan daerah jangka panjang dan menengah harus didasarkan pada prinsip pembangunan berkelanjutan. Salah satu instrumen wajib yang harus disiapkan oleh pemerintah daerah adalah Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Untuk memastikan keselarasan dokumen tersebut, keikutsertaan dalam Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD menjadi langkah krusial bagi tim penyusun di tingkat daerah guna menghindari kesalahan fatal dalam penyusunan dokumen negara.
Apa Itu KLHS RPJPD dan RPJMD
KLHS RPJPD dan RPJMD adalah analisis sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam kebijakan, rencana, dan program Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Kegiatan ini diselenggarakan sebagai bagian dari pelatihan KLHS daerah guna meningkatkan kapasitas teknis aparatur sipil negara dalam merumuskan kebijakan yang berwawasan lingkungan.
Tujuan dan Manfaat Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD
Materi Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD
Pengantar dan Kebijakan Makro: Pemahaman mendasar mengenai integrasi aspek lingkungan dalam pembangunan daerah jangka panjang.
Bedah Regulasi Terkini: Memahami seluruh aspek hukum dan aturan tata cara pembuatan instrumen lingkungan hidup.
Mekanisme Pelatihan KLHS Daerah: Tahapan lengkap pelaksanaan bimbingan teknis mulai dari persiapan hingga evaluasi dokumen.
Penapisan Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP): Mengidentifikasi KRP strategis yang wajib ditelaah secara mendalam.
Analisis Isu Strategis Berkelanjutan: Menentukan prioritas masalah lingkungan, sosial, dan ekonomi yang paling krusial di daerah.
Penyusunan Enam Indikator Kinerja: Mengukur daya dukung, daya tampung, hingga efisiensi pemanfaatan sumber daya alam daerah.
Perumusan Alternatif KRP: Menyusun rekomendasi perbaikan kebijakan jika ditemukan potensi dampak negatif pada ekosistem.
Penyusunan Laporan Akhir: Praktik langsung cara penyusunan KLHS RPJMD sesuai regulasi terbaru secara sistematis dan valid.
Penjaminan Kualitas: Prosedur mandiri untuk memastikan laporan siap diajukan ke tingkat provinsi atau kementerian terkait.
Konsultasi Publik: Teknik melibatkan pemangku kepentingan demi transparansi dan akuntabilitas dokumen daerah.
Siapa yang Membutuhkan Program Ini?
Program Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027 ini dirancang secara khusus untuk:
Kepala Bappeda dan jajaran staf bidang perencanaan daerah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Anggota DPRD yang membidangi legislasi dan anggaran.
Akademisi serta Konsultan Perencana Lingkungan.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Mengapa dokumen kajian ini wajib dibuat oleh pemerintah daerah? Sesuai dengan aturan perundang-undangan, setiap dokumen RPJPD dan RPJMD wajib dilengkapi dengan kajian lingkungan hidup strategis agar arah pembangunan fisik tidak merusak ekosistem hayati.
Apa dampak jika pemerintah daerah terlambat menyusun kajian ini? Keterlambatan dapat menghambat proses pengesahan dokumen perencanaan daerah oleh Kementerian Dalam Negeri dan berpotensi memunculkan kendala hukum akibat kelalaian prosedur wajib.
Bagaimana cara memastikan hasil kajian daerah bisa lolos validasi? Aparatur daerah harus memahami metodologi terstandar dan mengikuti seluruh panduan dalam cara penyusunan KLHS RPJMD sesuai regulasi terbaru melalui bimbingan teknis yang terarah dan kompeten.
Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini.
Metodologi Pelatihan
Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:
Pemaparan materi oleh narasumber
Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab
Simulasi dan studi kasus
Analisis praktik terbaik (benchmarking)
Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:
20% Teori berbasis literatur praktis
40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)
40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
Kelas Daring via Zoom Meeting
In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Biaya Pelatihan
| Kategori | Biaya |
|---|---|
| Online (Zoom Meeting) | Rp 3.000.000,- |
| Tatap Muka (Non Akomodasi) | Rp 4.000.000,- |
| Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M) | Rp 4.800.000,- |
| Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M) | Rp 5.700.000,- |
Fasilitas Peserta
Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)
Seminar kit & tas kegiatan
Sertifikat keikutsertaan
Kuitansi resmi
Konsumsi dan coffee break selama kegiatan
Kartu identitas peserta
Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)
Informasi Tambahan
Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
Legalitas Kami
- SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
- Akta Pendirian
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
- Nomor Induk Berusaha (NIB)
2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181