Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas Profesional Sesuai Aturan BLUD 2026-2027
Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas Profesional Sesuai Aturan BLUD 2026-2027

Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas Profesional Sesuai Aturan BLUD 2026-2027
Pelaksanaan tata kelola keuangan di tingkat pelayanan kesehatan primer menuntut profesionalisme dan kepatuhan regulasi yang tinggi. Mengikuti Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas menjadi langkah strategis bagi aparatur sipil negara dalam menyelaraskan sistem akuntansi dengan aturan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terbaru untuk periode 2026-2027.
Urgensi Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas dalam Sistem BLUD
Puskesmas yang telah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran, namun fleksibilitas ini harus diimbangi dengan akuntabilitas yang ketat. Pelatihan ini dirancang untuk membekali pengelola keuangan dengan pemahaman mendalam mengenai siklus perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, hingga pelaporan keuangan yang transparan dan akuntabel sesuai standar pemerintah yang berlaku.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas
- Memahami Regulasi Terbaru: Menyelaraskan tata laksana keuangan dengan peraturan teknis BLUD terkini.
- Penyusunan RBA yang Tepat: Mampu menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) secara sistematis dan aplikatif.
- Transparansi Pelaporan: Meningkatkan kualitas dan keterbukaan dalam pelaporan pertanggungjawaban keuangan Puskesmas.
- Optimalisasi Pendapatan: Memaksimalkan pemanfaatan pendapatan fungsional untuk peningkatan kualitas layanan kesehatan.
- Mitigasi Risiko Temuan: Meminimalkan potensi kesalahan administrasi dan risiko temuan pemeriksaan oleh instansi pengawas eksternal.
Materi Bimtek Pengelolaan Keuangan Puskesmas
- Regulasi BLUD Puskesmas: Tinjauan komprehensif aturan pengelolaan keuangan dari Kementerian Dalam Negeri.
- Penyusunan Dokumen RBA: Langkah praktis menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran tahunan Puskesmas.
- Standar Akuntansi Pemerintahan: Penerapan metode pencatatan transaksi berdasarkan standar akuntansi yang sah.
- Mekanisme Pendapatan dan Belanja: Prosedur pengelolaan penerimaan fungsional dan pengeluaran operasional BLUD.
- Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa BLUD: Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa pada instansi berpola BLUD.
- Pengelolaan Kas dan Investasi: Strategi manajemen kas harian dan pemanfaatan investasi jangka pendek.
- Pertanggungjawaban Keuangan: Teknik pembuatan laporan realisasi anggaran yang akurat dan tepat waktu.
- Sistem Informasi Manajemen Keuangan: Pemanfaatan aplikasi digital dalam mendukung transparansi pencatatan.
- Persiapan Audit Keuangan: Langkah strategis menghadapi pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
- Studi Kasus Keuangan: Pembahasan kendala administratif riil di Puskesmas dan solusi penyelesaiannya.
Siapa yang Membutuhkan Pelatihan Ini?
Program ini sangat krusial bagi jajaran manajemen Puskesmas, mulai dari Kepala Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Teknis Keuangan BLUD, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, hingga pejabat pembina dari Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota yang bertanggung jawab memonitor kinerja puskesmas di wilayah kerjanya.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa dasar hukum utama dalam pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas?
A: Acuan utama didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah yang mengatur tata kelola administrasi secara fleksibel namun tetap akuntabel.
Q: Apakah pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas tetap diaudit oleh eksternal?
A: Ya, seluruh aktivitas keuangan dan operasional BLUD Puskesmas tetap menjadi objek pemeriksaan reguler oleh Inspektorat Daerah maupun Badan Pemeriksa Keuangan.
Q: Apa perbedaan mendasar antara RKA dan RBA pada Puskesmas?
A: RKA merupakan dokumen penganggaran umum APBD, sedangkan RBA adalah dokumen perencanaan bisnis komprehensif yang memuat rincian anggaran berbasis kinerja pelayanan dan pendapatan fungsional BLUD.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Website: https://www.bimtekpena.com/
Postingan terkait:
Bimtek Pengelolaan Keuangan BLU Efektif Fleksibilitas dan Akuntabilitas 2026-2027