Info Jadwal Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan Optimal Pembangunan Daerah 2026-2027
Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan Optimal Pembangunan Daerah

Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan Optimal Pembangunan Daerah
Implementasi Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan menjadi instrumen krusial bagi pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang selaras dengan prinsip-prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan. Mengingat kompleksitas tantangan ekologis di masa depan, integrasi sistematis antara aspek lingkungan dan dokumen perencanaan mutlak diperlukan agar kebijakan yang dihasilkan tidak kontraproduktif terhadap kelestarian ekosistem jangka panjang.
Penyusunan dokumen perencanaan daerah untuk periode 2026-2027 menuntut ketepatan teknis dalam melakukan analisis kebijakan berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). Melalui pendekatan yang komprehensif, aparatur sipil negara dapat memastikan bahwa setiap program kerja telah melalui proses evaluasi dampak lingkungan secara dini, sehingga meminimalisir risiko degradasi alam dan memaksimalkan manfaat pembangunan bagi masyarakat luas.
Apa Itu Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan
Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan adalah sebuah proses pendampingan teknis yang dirancang untuk membekali para pengambil kebijakan dan perencana pembangunan dengan keahlian dalam memadukan parameter lingkungan hidup ke dalam dokumen RPJPD maupun RPJMD. Fokus utama dari kegiatan ini adalah memastikan bahwa setiap strategi pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi semata, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan sumber daya alam dan fungsi jasa ekosistem.
Dalam praktiknya, KLHS berfungsi sebagai jembatan kebijakan yang mengarahkan pembangunan agar tetap berada dalam koridor pembangunan berkelanjutan. Dengan mengintegrasikan hasil KLHS ke dalam perencanaan, daerah mampu memitigasi potensi bencana ekologis dan meningkatkan ketahanan daerah terhadap perubahan iklim yang semakin dinamis.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan
- Peningkatan Kualitas Kebijakan: Menghasilkan dokumen perencanaan yang memiliki landasan ilmiah kuat terkait aspek ekologis.
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan seluruh proses perencanaan pembangunan daerah telah sesuai dengan mandat undang-undang pengelolaan lingkungan hidup.
- Mitigasi Risiko Bencana: Mengidentifikasi sejak dini potensi kerusakan lingkungan akibat aktivitas pembangunan agar dapat diantisipasi dengan tepat.
- Efisiensi Sumber Daya: Optimalisasi penggunaan anggaran melalui program pembangunan yang lebih tepat sasaran dan berwawasan lingkungan.
- Keberlanjutan Pembangunan: Menjamin bahwa hasil pembangunan saat ini tetap dapat dinikmati oleh generasi mendatang tanpa mengurangi kualitas lingkungan hidup.
Materi Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan
- Dasar Hukum KLHS: Bedah regulasi terbaru terkait kewajiban penyusunan KLHS dalam dokumen perencanaan pembangunan nasional dan daerah.
- Metodologi Pengumpulan Data: Teknik mengumpulkan data sekunder dan primer untuk menunjang akurasi analisis daya dukung dan daya tampung lingkungan.
- Identifikasi Isu Strategis: Langkah-langkah tajam dalam memetakan isu-isu lingkungan hidup yang mendesak di tingkat regional.
- Analisis Pengaruh Kebijakan: Teknik evaluasi sejauh mana suatu program kerja berdampak pada ekosistem lokal.
- Penyusunan Narasi KLHS: Cara menuangkan temuan teknis ke dalam format dokumen yang mudah dipahami oleh pengambil kebijakan (eksekutif dan legislatif).
- Integrasi ke dalam Dokumen Perencanaan: Strategi teknis memadukan rekomendasi KLHS ke dalam tahapan penyusunan RPJMD dan RPD.
- Sistem Monitoring dan Evaluasi: Pengawasan terhadap pelaksanaan rekomendasi KLHS pasca-pengesahan kebijakan.
- Mitigasi Perubahan Iklim: Mengintegrasikan agenda adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dalam strategi pembangunan daerah.
- Penguatan Partisipasi Publik: Metode pelibatan stakeholder dalam memberikan masukan terhadap draft KLHS agar lebih komprehensif.
- Studi Kasus Keberhasilan: Analisis keberhasilan daerah lain dalam mengimplementasikan integrasi KLHS sebagai model percontohan.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Pengintegrasian KLHS dalam Perencanaan ini sangat dibutuhkan oleh jajaran aparatur di Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah), serta bagian perangkat daerah yang bertanggung jawab atas penyusunan kebijakan publik. Selain itu, tenaga ahli lingkungan, akademisi di lingkungan pemerintahan, dan staf teknis yang terlibat dalam penyusunan RPJPD/RPJMD sangat disarankan untuk mengikuti pelatihan ini guna meningkatkan kapasitas dalam menghadapi tantangan pembangunan tahun 2026-2027.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Mengapa KLHS harus diintegrasikan dalam dokumen perencanaan?
A: Untuk memastikan bahwa setiap kebijakan pembangunan memiliki landasan perlindungan lingkungan dan tidak menyebabkan kerusakan jangka panjang yang merugikan daerah.
Q: Apa perbedaan mendasar antara KLHS dengan AMDAL?
A: KLHS berfokus pada evaluasi kebijakan, rencana, atau program (strategis), sedangkan AMDAL berfokus pada dampak spesifik dari suatu usaha atau kegiatan proyek tertentu.
Q: Apakah Bimtek ini relevan untuk penyusunan RPJMD 2026-2027?
A: Sangat relevan, karena Bimtek ini memberikan pedoman teknis dalam memastikan visi-misi kepala daerah memiliki muatan pembangunan yang berkelanjutan.
Q: Bagaimana cara memastikan rekomendasi KLHS dijalankan oleh dinas terkait?
A: Rekomendasi KLHS harus dituangkan dalam bentuk program kerja yang terukur dan dilakukan pemantauan melalui sistem evaluasi kinerja daerah secara berkala.
Q: Apa output utama dari Bimtek ini bagi peserta?
A: Peserta akan memiliki kemampuan teknis dalam menyusun dokumen KLHS yang berkualitas dan terintegrasi, serta memahami strategi praktis dalam implementasinya.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Website: https://www.bimtekpena.com/
Postingan terkait:
Bimtek Penyusunan KLHS RTRW Terlengkap Sesuai Peraturan LHK Terbaru
Bimtek Kajian Lingkungan Hidup Strategis Terbaru untuk Tata Kelola Pembangunan Berkelanjutan