Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru. Perencanaan pembangunan desa saat ini tidak lagi dapat dilakukan secara konvensional tanpa dukungan data yang valid dan sistem digital yang terintegrasi. Transformasi kebijakan mendorong setiap desa untuk menyusun dokumen perencanaan yang lebih akurat, terukur, dan selaras dengan sistem nasional.

Dalam konteks tersebut, Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes menjadi kebutuhan penting untuk memperkuat kapasitas aparatur desa dalam menyusun dokumen perencanaan jangka menengah dan tahunan yang berbasis sistem digital. Pendekatan modern ini mengintegrasikan data pembangunan, indikator kesejahteraan, serta pemanfaatan SIPD agar proses perencanaan lebih efektif dan tepat sasaran.


Apa Itu Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes merupakan bimbingan teknis yang berfokus pada peningkatan kemampuan aparatur desa dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes).

Kegiatan ini menitikberatkan pada pemanfaatan data dan sistem informasi dalam proses perencanaan. Salah satu pendekatan yang digunakan adalah berbasis data rpjmdes rkpdes sipd desa, yang mengintegrasikan data pembangunan desa dengan sistem SIPD untuk menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih akurat dan konsisten.


Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

  1. Meningkatkan kompetensi aparatur desa
    Aparatur desa dibekali kemampuan teknis dalam menyusun dokumen perencanaan yang sesuai standar dan regulasi terbaru.
  2. Mendorong perencanaan berbasis data yang valid
    Pendekatan ini memastikan setiap program disusun berdasarkan data riil, termasuk melalui perencanaan desa berbasis data sdgs desa.
  3. Mewujudkan sinkronisasi perencanaan desa
    Melalui konsep sinkronisasi rpjmdes dan rkpdes, seluruh dokumen perencanaan menjadi lebih konsisten antara jangka menengah dan tahunan.
  4. Optimalisasi sistem SIPD desa
    Pemanfaatan sistem digital mempercepat integrasi data perencanaan, termasuk dalam konsep rkpdes berbasis sipd desa 2026.
  5. Meningkatkan efektivitas pembangunan desa
    Perencanaan yang tepat sasaran akan berdampak pada penggunaan anggaran yang lebih efisien dan hasil pembangunan yang optimal.

Materi Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes

  1. Konsep dasar RPJMDes dan RKPDes
    Pemahaman struktur dokumen perencanaan desa dan keterkaitannya dengan kebijakan nasional.
  2. Kebijakan terbaru perencanaan desa
    Penjelasan regulasi dan arah kebijakan pembangunan desa berbasis sistem digital.
  3. Analisis data pembangunan desa
    Teknik pengolahan data untuk menentukan prioritas pembangunan secara objektif.
  4. Implementasi SIPD dalam perencanaan desa
    Penggunaan sistem informasi untuk integrasi data perencanaan dan pelaporan.
  5. Penyusunan RPJMDes berbasis kebutuhan masyarakat
    Identifikasi masalah dan penentuan arah pembangunan jangka menengah.
  6. Penyusunan RKPDes tahunan yang terukur
    Penyusunan program kerja tahunan yang realistis dan berbasis indikator.
  7. Integrasi SDGs Desa dalam perencanaan
    Penerapan indikator keberlanjutan dalam seluruh proses perencanaan desa.
  8. Sinkronisasi RPJMDes dan RKPDes
    Penyelarasan dokumen agar tidak terjadi tumpang tindih program.
  9. Monitoring dan evaluasi pembangunan desa
    Pengukuran capaian program secara sistematis dan berkelanjutan.
  10. Studi kasus perencanaan berbasis SIPD
    Praktik implementasi sistem digital dalam penyusunan dokumen desa.

Siapa yang Membutuhkan

Program ini sangat relevan untuk:

  • Perangkat desa yang terlibat dalam perencanaan pembangunan
  • Tim penyusun RPJMDes dan RKPDes
  • Pendamping desa dan tenaga ahli pemberdayaan masyarakat
  • Lembaga kemasyarakatan desa
  • Aparatur yang mengelola data dan sistem SIPD desa

Pertanyaan Umum (FAQ)

1. Apa fokus utama Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes?
Fokus utamanya adalah meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam menyusun perencanaan berbasis data dan sistem digital yang terintegrasi.

2. Apa yang dimaksud dengan berbasis data rpjmdes rkpdes sipd desa?
Ini adalah pendekatan perencanaan yang menggunakan data valid dan sistem SIPD sebagai dasar penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes.

3. Mengapa sinkronisasi rpjmdes dan rkpdes penting?
Karena memastikan kesinambungan antara rencana jangka menengah dan tahunan sehingga pembangunan desa lebih terarah.

4. Apa hubungan SDGs Desa dengan perencanaan desa?
SDGs Desa menjadi indikator utama dalam mengukur keberhasilan pembangunan melalui pendekatan berbasis data dan keberlanjutan.

5. Apa manfaat rkpdes berbasis sipd desa 2026?
Memberikan kemudahan integrasi data, meningkatkan akurasi perencanaan, serta mempercepat proses penyusunan dokumen desa.


Penguatan kapasitas melalui Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes menjadi langkah strategis dalam menghadapi transformasi digital perencanaan desa. Dengan dukungan sistem SIPD, pendekatan berbasis data, serta integrasi SDGs Desa, proses perencanaan menjadi lebih akurat, sinkron, dan berorientasi pada hasil pembangunan yang nyata.

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru

Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru

Sehubungan dengan upaya peningkatan pemahaman, kapasitas, serta kapabilitas Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan sektor Swasta dalam mendukung pembangunan dan tata kelola kelembagaan, kami dari Pusat Edukasi Indonesia (PENA) mengundang Bapak/Ibu/Saudara(i) Untuk Mengikuti Bimbingan Teknis Dengan Tema: Bimtek Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 2026-2027 Berbasis Data dan SIPD Terbaru.


Metodologi Pelatihan

Bimtek ini akan dilaksanakan menggunakan metode pembelajaran aktif dan interaktif, yang meliputi:

  • Pemaparan materi oleh narasumber

  • Diskusi kelompok dan sesi tanya jawab

  • Simulasi dan studi kasus

  • Analisis praktik terbaik (benchmarking)

Komposisi pembelajaran disusun dengan pendekatan sebagai berikut:

  • 20% Teori berbasis literatur praktis

  • 40% Benchmarking & analisis praktik terbaik lintas sektor (pemerintah, korporasi, industri)

  • 40% Studi kasus dan brainstorming antara narasumber dengan peserta


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel

  • Kelas Daring via Zoom Meeting

  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Biaya Pelatihan

KategoriBiaya
Online (Zoom Meeting)Rp 3.000.000,-
Tatap Muka (Non Akomodasi)Rp 4.000.000,-
Dengan Akomodasi Twin Sharing (4H3M)Rp 4.800.000,-
Dengan Akomodasi Suite Room (4H3M)Rp 5.700.000,-

Fasilitas Peserta

  • Modul pelatihan (softcopy dan hardcopy)

  • Seminar kit & tas kegiatan

  • Sertifikat keikutsertaan

  • Kuitansi resmi

  • Konsumsi dan coffee break selama kegiatan

  • Kartu identitas peserta

  • Penjemputan dari bandara/stasiun (khusus peserta rombongan min. 8 orang)


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.

  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.

  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.

  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.


Legalitas Kami

  • SK KEMENKUM-HAM RI

Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025

  • Akta Pendirian

Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 dibuat oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.

  • Nomor Induk Berusaha (NIB)

2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181