Bimtek Perizinan Berusaha Terpercaya Sesuai PP No. 5 Tahun 2021
Bimtek Perizinan Berusaha Terpercaya Sesuai PP No. 5 Tahun 2021

Bimtek Perizinan Berusaha Terpercaya Sesuai PP No. 5 Tahun 2021
Implementasi sistem perizinan yang efisien menjadi pilar utama dalam mendukung ekosistem investasi nasional yang kondusif. Melalui Bimtek Perizinan Berusaha, aparatur pemerintah daerah serta pelaku usaha dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai transisi sistem perizinan konvensional menuju sistem yang lebih transparan dan akuntabel. Urgensi dari pembaruan tata kelola ini menuntut setiap instansi terkait untuk memperbarui kompetensi teknis dalam menangani sistem perizinan yang terintegrasi secara elektronik agar pelayanan publik tetap berjalan optimal sesuai tuntutan zaman.
Perubahan paradigma dalam dunia regulasi saat ini mewajibkan sinkronisasi kebijakan di tingkat pusat dan daerah, terutama pasca diterbitkannya kebijakan PP No 5 Tahun 2021 yang mendasari transformasi sistem perizinan di Indonesia. Pelaksanaan Bimtek Perizinan Berusaha menjadi instrumen krusial bagi ASN untuk memahami alur kerja baru yang menuntut kecepatan, ketepatan, dan kemudahan bagi pemohon izin. Dengan memahami substansi regulasi yang ada, pemerintah daerah dapat meminimalisir hambatan birokrasi yang seringkali menjadi kendala dalam akselerasi ekonomi daerah.
Kepatuhan usaha merupakan aspek yang tidak terpisahkan dari tata kelola perizinan modern yang berorientasi pada perizinan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA). Melalui kegiatan peningkatan kapasitas ini, peserta akan diajak untuk membedah bagaimana regulasi perizinan diaplikasikan secara nyata di lapangan. Hal ini sangat penting untuk memastikan bahwa setiap kegiatan usaha yang beroperasi di wilayah administratif memiliki legalitas yang sah, sehingga tercipta kepastian hukum yang dapat meningkatkan kepercayaan investor dalam menanamkan modalnya.
Apa Itu Bimtek Perizinan Berusaha
Bimtek Perizinan Berusaha adalah sebuah program pengembangan kompetensi yang dirancang khusus untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai tata cara dan prosedur penerbitan izin usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Fokus utama dari kegiatan ini adalah membedah secara mendalam teknis operasional PP No 5 Tahun 2021, yang menjadi landasan hukum bagi penerapan perizinan berbasis risiko di seluruh Indonesia. Peserta akan diberikan panduan sistematis mengenai bagaimana mengklasifikasikan tingkat risiko sebuah usaha, mulai dari risiko rendah, menengah rendah, menengah tinggi, hingga risiko tinggi.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Perizinan Berusaha
- Peningkatan Pemahaman Regulasi: Memberikan wawasan mendalam mengenai perubahan substansial dalam kebijakan perizinan berusaha pasca berlakunya aturan terbaru.
- Optimalisasi Pelayanan Publik: Meningkatkan kualitas pelayanan aparatur dalam memfasilitasi proses perizinan agar lebih efisien dan terintegrasi.
- Penerapan Sistem RBA: Memastikan seluruh pemangku kepentingan memahami cara kerja perizinan berbasis risiko dalam menentukan persyaratan teknis usaha.
- Penguatan Kepatuhan Usaha: Mendorong kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan dan pemenuhan standar yang ditetapkan.
- Penyelesaian Kendala Teknis: Memberikan solusi praktis atas permasalahan yang sering muncul dalam penggunaan platform sistem perizinan elektronik di daerah.
Materi Bimtek Perizinan Berusaha
- Dasar Hukum Perizinan: Analisis mendalam mengenai PP No 5 Tahun 2021 dan peraturan turunannya yang relevan.
- Pengenalan OSS RBA: Panduan teknis penggunaan sistem elektronik untuk pendaftaran dan pengawasan perizinan.
- Klasifikasi Risiko Usaha: Metode penentuan tingkat risiko usaha dan pengaruhnya terhadap perolehan NIB (Nomor Induk Berusaha).
- Persyaratan Sertifikat Standar: Tata cara pemenuhan standar untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah tinggi dan tinggi.
- Penerbitan Izin Khusus: Prosedur pengurusan izin sektor yang memerlukan verifikasi teknis mendalam dari dinas terkait.
- Pengawasan Perizinan: Strategi pengawasan kegiatan usaha untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang berlaku.
- Sanksi Administratif: Penjelasan mengenai aturan penegakan hukum dan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan.
- Integrasi Data Perizinan: Sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam database perizinan nasional.
- Digitalisasi Pelayanan: Transformasi pelayanan perizinan menuju sistem paperless yang transparan dan akuntabel.
- Analisis Dampak Lingkungan: Keterkaitan antara persetujuan lingkungan dengan perizinan berusaha di era RBA.
Siapa yang Membutuhkan?
Kegiatan ini sangat dibutuhkan oleh pejabat di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang bertugas sebagai garda terdepan pelayanan perizinan. Selain itu, tenaga ahli, staf verifikator perizinan, aparatur di tingkat kecamatan atau dinas teknis lainnya yang berhubungan langsung dengan pembinaan pelaku usaha, serta perwakilan sektor swasta yang ingin memahami kewajiban kepatuhan usaha juga sangat disarankan untuk mengikuti program ini guna memastikan keselarasan operasional di lapangan.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apa peran PP No 5 Tahun 2021 dalam perizinan berusaha?
A: PP ini menjadi landasan hukum utama penerapan perizinan berbasis risiko di Indonesia untuk menyederhanakan perizinan dan mendukung iklim investasi.
Q: Mengapa perizinan berbasis risiko penting bagi pemerintah daerah?
A: Agar pemerintah daerah dapat melakukan pengawasan yang lebih tepat sasaran sesuai dengan tingkat risiko usaha di wilayahnya masing-masing.
Q: Apakah Bimtek ini membahas teknis penggunaan aplikasi OSS?
A: Ya, Bimtek mencakup pemahaman teknis mengenai tata cara penggunaan sistem OSS untuk mengurus dokumen perizinan berusaha.
Q: Bagaimana cara memastikan kepatuhan usaha bagi pelaku usaha kecil?
A: Melalui pemahaman regulasi yang benar, pelaku usaha dapat melakukan pemenuhan persyaratan secara bertahap sesuai klasifikasi tingkat risiko usahanya.
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Postingan terkait:
Bimtek Risiko Usaha OSS RBA Wajib Dipahami agar Izin Sesuai Klasifikasi
Bimtek Perizinan Berusaha DPMPTSP Komprehensif Sesuai Peraturan Menteri Investasi 5/2025
Training OSS RBA Terbaru: Panduan Lengkap Perizinan Berusaha Berbasis Risiko untuk Perusahaan & UMKM