Workshop KBLI 2025 Profesional agar Penyesuaian OSS RBA dan AHU Lebih Akurat

Info Jadwal Workshop KBLI 2025 Profesional agar Penyesuaian OSS RBA dan AHU Lebih Akurat

nfo Jadwal Workshop KBLI 2025 Profesional agar Penyesuaian OSS RBA dan AHU Lebih Akurat

Kegiatan Workshop KBLI 2025 kini menjadi salah satu agenda krusial bagi instansi pemerintah dan pelaku usaha di seluruh Indonesia. Seiring dengan rencana pembaruan sistem klasifikasi oleh pemerintah, pemahaman mendalam mengenai perubahan KBLI menjadi sangat penting guna menghindari kesalahan administratif dalam perizinan. Melalui penyelenggaraan Workshop KBLI 2025, para peserta akan dipandu secara komprehensif untuk memahami struktur klasifikasi terbaru yang berdampak langsung pada proses perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Penerapan sistem perizinan berbasis risiko saat ini mengharuskan adanya sinkronisasi OSS yang berjalan selaras dengan database Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU). Ketidaksesuaian kode klasifikasi seringkali mengakibatkan kendala serius dalam aspek legalitas usaha, seperti penolakan sistem saat pengajuan izin operasional maupun hambatan dalam proses pengadaan barang dan jasa pemerintah. Oleh karena itu, langkah pembaruan data usaha secara tepat dan akurat menjadi kunci utama dalam menjaga keberlangsungan iklim investasi dan kemudahan berusaha di daerah.

Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dituntut memiliki kompetensi tinggi untuk memfasilitasi para pelaku usaha dalam masa transisi regulasi ini. Kegagalan dalam melakukan penyesuaian kode klasifikasi berisiko menghambat realisasi investasi daerah serta menurunkan akurasi data statistik ekonomi makro. Memahami kerangka regulasi baru dan teknis integrasi data secara mendalam akan memberikan solusi taktis atas berbagai kendala operasional pelayanan perizinan yang kerap dihadapi di lapangan.

Apa Itu Workshop KBLI 2025

Workshop KBLI 2025 adalah program pelatihan aplikatif yang dirancang khusus untuk membedah pembaruan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang dirilis oleh Badan Pusat Statistik. Klasifikasi ini merupakan acuan utama yang digunakan untuk menentukan kategori aktivitas ekonomi di Indonesia. Penyesuaian ini berdampak masif pada seluruh sistem perizinan, terutama pada platform OSS RBA (Online Single Submission Risk-Based Approach) yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, serta sistem administrasi badan hukum di Direktorat Jenderal AHU Online Kementerian Hukum dan HAM.

Melalui workshop ini, peserta akan dibekali keahlian teknis untuk melakukan pemetaan ulang (mapping) kode usaha yang lama ke kode usaha baru berdasarkan KBLI versi terbaru. Pemahaman ini sangat vital agar dokumen legalitas usaha, seperti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar yang terdaftar di AHU, memiliki keselarasan mutlak dengan Klasifikasi Kegiatan Usaha yang didaftarkan pada sistem OSS RBA, guna menghindari tumpang tindih regulasi sektoral.

Tujuan dan Manfaat Workshop KBLI 2025

  • Menjamin Kelancaran Transisi Regulasi: Membantu instansi pemerintah dan pelaku usaha dalam melakukan transisi mulus dari sistem pengkodean lama ke struktur KBLI terbaru tanpa menghentikan operasional pelayanan.
  • Meminimalisir Kesalahan Sinkronisasi OSS: Memberikan panduan praktis dalam menyelaraskan data legalitas di AHU dengan profil pelaku usaha di OSS RBA guna meminimalkan kegagalan sistem otomatis.
  • Mempercepat Validasi Legalitas Usaha: Membekali aparatur perizinan dengan kemampuan memvalidasi dokumen legalitas usaha secara cepat, tepat, dan sesuai dengan standar hukum yang berlaku.
  • Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Meningkatkan kompetensi ASN DPMPTSP dalam memberikan konsultasi serta asistensi yang akurat kepada para pelaku usaha di daerah.
  • Akurasi Pembaruan Data Usaha: Menjamin proses pembaruan data usaha pada tingkat daerah maupun nasional menyajikan data statistik investasi yang valid dan kredibel.

Materi Workshop KBLI 2025

  • Struktur Baru dan Perubahan KBLI: Analisis mendalam mengenai latar belakang, tujuan, serta penambahan atau penggabungan kode sektor usaha baru.
  • Konsep Sinkronisasi OSS RBA Berbasis Risiko: Memahami keterkaitan antara kode klasifikasi dengan tingkat risiko usaha (rendah, menengah, tinggi) dan jenis perizinan yang wajib dipenuhi.
  • Integrasi Sistem AHU Online dan OSS RBA: Mekanisme pertukaran data otomatis antara Kementerian Hukum dan HAM dengan Kementerian Investasi untuk validasi badan usaha.
  • Teknis Perubahan Anggaran Dasar Perusahaan: Prosedur hukum penyesuaian pasal maksud dan tujuan dalam akta pendirian agar sesuai dengan klasifikasi terbaru.
  • Langkah Pembaruan Data Usaha Sektoral: Tata cara teknis melakukan migrasi dan pemutakhiran data izin usaha yang telah terbit sebelum pemberlakuan klasifikasi baru.
  • Studi Kasus Penolakan Sistem Perizinan: Identifikasi penyebab umum kegagalan sinkronisasi data antar kementerian dan solusi praktis mengatasinya.
  • Klasifikasi Multisektor dan Holding: Aturan penentuan kode utama bagi pelaku usaha yang memiliki lebih dari satu bidang usaha atau berbentuk perusahaan induk.
  • Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko: Peran instansi daerah dalam melakukan pengawasan kepatuhan pasca-penyesuaian kode klasifikasi usaha.
  • Peran Notaris dalam Penyesuaian Dokumen Hukum: Sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan pejabat pembuat akta dalam memastikan legalitas dokumen legalitas usaha.
  • Penyusunan Rencana Aksi Daerah: Formulasi strategi DPMPTSP dalam melakukan sosialisasi dan pendampingan klasifikasi baru kepada UMKM dan pelaku usaha non-UMKM.

Siapa yang Membutuhkan?

Program ini sangat direkomendasikan bagi para pembuat kebijakan dan pelaksana teknis di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah, terutama jajaran pimpinan dan staf Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Selain itu, bagian hukum Sekretariat Daerah (Setda) serta dinas teknis terkait (Dinas Perindustrian, Dinas Perdagangan, Dinas Koperasi dan UKM) sangat membutuhkan pemahaman ini demi keselarasan pembinaan sektor usaha.

Di sektor non-pemerintah, workshop ini sangat krusial bagi para Notaris, konsultan hukum, corporate secretary, serta manajemen legal perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Pemahaman yang seragam antara regulator dan praktisi hukum akan mempercepat proses investasi serta meminimalkan sengketa administratif akibat ketidaksesuaian dokumen perizinan di masa mendatang.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah perubahan KBLI berdampak langsung pada NIB yang sudah terbit?
A: Ya, pelaku usaha wajib melakukan pembaruan data usaha pada akun OSS RBA mereka untuk menyesuaikan dengan kode klasifikasi yang baru agar izin operasional tetap valid.

Q: Mengapa sering terjadi ketidaksesuaian antara data AHU dan OSS?
A: Biasanya hal ini disebabkan oleh perbedaan redaksi atau ketidaksesuaian kode klasifikasi yang tertulis di akta pendirian (AHU) dengan kode yang dipilih saat pengisian form di portal OSS RBA. Sinkronisasi OSS membutuhkan kesamaan data yang presisi.

Q: Bagaimana peran DPMPTSP dalam memfasilitasi penyesuaian ini?
A: DPMPTSP berperan sebagai garda terdepan dalam memberikan asistensi, sosialisasi, serta validasi teknis bagi pelaku usaha lokal yang mengalami kendala sistem selama masa transisi regulasi.

Q: Apakah legalitas usaha dapat dicabut jika tidak melakukan penyesuaian kode klasifikasi?
A: Secara umum tidak langsung dicabut, namun pelaku usaha akan menemui kendala saat melakukan perpanjangan izin, pengajuan sertifikasi standar, atau ketika mengikuti tender pengadaan barang dan jasa pemerintah.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181


Postingan terkait:

Bimtek Risiko Usaha OSS RBA Wajib Dipahami agar Izin Sesuai Klasifikasi

Workshop Penyesuaian KBLI Praktis agar Migrasi OSS RBA dan AHU Lebih Lancar

Bimtek OSS RBA & LPKM Terbaru: Mahir Perizinan Usaha