Bimtek Due Diligence Perpajakan Komprehensif sebelum Akuisisi Perusahaan – Info Jadwal

Kegiatan Bimtek Due Diligence Perpajakan menjadi instrumen krusial bagi para pengambil keputusan dan praktisi keuangan dalam menghadapi dinamika transaksi bisnis masa depan. Pemahaman mendalam mengenai proses audit investigatif terhadap kewajiban perpajakan target akuisisi sangat penting untuk meminimalisir potensi kerugian finansial yang tersembunyi akibat ketidakpatuhan masa lalu.

Dalam lanskap ekonomi tahun 2026-2027, kompleksitas regulasi perpajakan menuntut profesional untuk memiliki keahlian teknis dalam melakukan mitigasi risiko pajak. Melalui Bimtek Due Diligence Perpajakan yang komprehensif, peserta akan dibekali metode evaluasi aset dan liabilitas perpajakan secara akurat sebelum keputusan akuisisi perusahaan difinalisasi oleh pihak manajemen.

Apa Itu Due Diligence Pajak

Due diligence pajak adalah sebuah proses audit atau penelaahan mendalam terhadap seluruh aspek perpajakan suatu entitas bisnis untuk mengidentifikasi tingkat kepatuhan terhadap undang-undang yang berlaku. Dalam konteks akuisisi, proses ini bertujuan untuk mengungkap potensi utang pajak yang belum terselesaikan, kewajiban pajak tertangguh, atau sengketa pajak yang dapat membebani perusahaan pengakuisisi di masa depan. Praktik ini memastikan bahwa nilai valuasi perusahaan mencerminkan kondisi riil kewajiban perpajakannya secara transparan dan akuntabel.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Due Diligence Perpajakan

  • Identifikasi Risiko: Menemukan potensi temuan pajak yang signifikan sebelum proses merger atau akuisisi disepakati.
  • Valuasi Akurat: Memastikan harga pembelian perusahaan didasarkan pada perhitungan liabilitas pajak yang aktual.
  • Mitigasi Sengketa: Memberikan panduan dalam menyusun klausul ganti rugi dalam perjanjian jual beli saham atau aset.
  • Optimalisasi Pajak: Menganalisis potensi penghematan pajak melalui restrukturisasi yang legal setelah penggabungan entitas.
  • Kepatuhan Hukum: Meningkatkan standar pelaporan agar sesuai dengan regulasi terkini dan menghindari sanksi administratif perpajakan.

Materi Bimtek Due Diligence Perpajakan

  • Konsep Dasar Due Diligence: Memahami urgensi pemeriksaan pajak dalam transaksi korporasi.
  • Analisis PPh Badan: Teknik verifikasi laporan keuangan fiskal dan koreksi fiskal perusahaan target.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Penelaahan faktur pajak, mekanisme pengkreditan, dan potensi restitusi.
  • Pemotongan dan Pemungutan (PPh 21/23/26): Evaluasi kewajiban potput perusahaan terhadap pihak ketiga dan karyawan.
  • Manajemen Risiko Sengketa: Cara mengidentifikasi potensi pemeriksaan pajak oleh DJP di masa mendatang.
  • Audit Data Digital: Pemanfaatan perangkat lunak untuk meninjau database transaksi perusahaan.
  • Due Diligence Aset: Evaluasi penyusutan aset tetap dan pengakuan pendapatan sesuai standar akuntansi.
  • Pajak Internasional: Penanganan pajak internasional jika target perusahaan memiliki transaksi afiliasi lintas negara.
  • Penyusunan Laporan Due Diligence: Teknik menulis temuan yang objektif bagi dewan direksi.
  • Strategi Pasca Akuisisi: Integrasi kebijakan perpajakan pasca proses pengambilalihan berjalan.

Siapa yang Membutuhkan?

Bimtek ini sangat relevan diikuti oleh jajaran direksi, manajer keuangan, konsultan pajak, praktisi hukum perusahaan, serta staf internal di departemen pajak. Pelatihan ini juga krusial bagi aparat pemerintah yang bertugas mengawasi kepatuhan pajak sektor swasta, serta bagi akuntan publik yang terlibat langsung dalam proses verifikasi laporan keuangan perusahaan sebelum transaksi akuisisi terjadi.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Mengapa due diligence pajak penting sebelum akuisisi?
A: Untuk menghindari penanggungjawaban liabilitas pajak masa lalu perusahaan target yang dapat membebani arus kas perusahaan pengakuisisi.

Q: Apakah due diligence mencakup semua jenis pajak?
A: Ya, proses ini mencakup seluruh jenis pajak yang menjadi kewajiban perusahaan, termasuk PPh, PPN, dan pajak daerah yang relevan.

Q: Apa perbedaan audit pajak dan due diligence pajak?
A: Audit pajak biasanya dilakukan oleh fiskus untuk memeriksa kepatuhan, sedangkan due diligence dilakukan oleh pihak pengakuisisi untuk kepentingan mitigasi risiko investasi.

Q: Kapan waktu terbaik melakukan due diligence pajak?
A: Sebaiknya dilakukan pada tahap awal atau fase perundingan sebelum perjanjian jual beli saham ditandatangani untuk memberikan posisi tawar yang kuat.

Q: Apakah hasil due diligence bersifat rahasia?
A: Ya, hasil due diligence merupakan dokumen internal perusahaan yang bersifat rahasia dan hanya digunakan untuk keperluan pengambilan keputusan transaksi terkait.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181

Website: https://www.bimtekpena.com/


Postingan terkait:

Bimtek Pemeriksaan Pajak Efektif Hak Wajib Pajak dan Strategi Menghadapi Audit

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Pemda Terlengkap, Strategi Optimalisasi PAD Daerah

Bimtek Perpajakan Daerah dan Optimalisasi PAD Terbaru: Strategi Digitalisasi Pemungutan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Asli Daerah