Jadwal Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi Terbaru Aspek Perpajakan Korporasi

Jadwal Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi Terbaru Aspek Perpajakan Korporasi

Jadwal Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi Terbaru Aspek Perpajakan Korporasi

Implementasi kebijakan fiskal yang dinamis menuntut setiap pelaku usaha dan entitas korporasi untuk memahami lebih dalam mengenai Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi. Kompleksitas transisi kepemilikan serta penggabungan entitas bisnis sering kali bersinggungan langsung dengan kewajiban perpajakan yang krusial bagi keberlangsungan perusahaan di masa depan.

Pentingnya pemahaman mendalam mengenai aspek perpajakan korporasi melalui Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi menjadi langkah preventif dalam memitigasi risiko sengketa di masa mendatang. Dengan regulasi yang terus berkembang menuju tahun 2026-2027, ketepatan perhitungan dan pelaporan pajak selama proses restrukturisasi menjadi pondasi utama dalam menjaga kesehatan finansial perusahaan secara berkelanjutan.

Apa Itu Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi

Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi adalah program pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk membedah mekanisme perpajakan yang menyertai aksi korporasi. Dalam konteks hukum bisnis, merger dan akuisisi merupakan langkah strategis untuk memperluas skala usaha, namun proses ini membawa implikasi signifikan terhadap Pajak Penghasilan (PPh) serta kewajiban perpajakan lainnya yang diatur dalam undang-undang perpajakan yang berlaku.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi

  • Pemahaman Regulasi: Memastikan peserta memahami dasar hukum terbaru yang mengatur perpajakan saat terjadi penggabungan atau pengambilalihan usaha.
  • Mitigasi Risiko: Meminimalisir potensi denda atau sanksi administratif akibat ketidakpatuhan dalam pelaporan pajak selama proses transisi perusahaan.
  • Optimalisasi Efisiensi: Memberikan wawasan mengenai struktur pajak yang paling efisien bagi korporasi tanpa melanggar ketentuan yang ada.
  • Peningkatan Kompetensi: Membekali praktisi keuangan dan manajer dengan keahlian teknis dalam menangani aspek fiskal selama restrukturisasi.
  • Kepastian Hukum: Memberikan panduan dalam melakukan perencanaan pajak yang selaras dengan perkembangan aturan perpajakan nasional.

Materi Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi

  • Dasar Hukum Restrukturisasi: Tinjauan komprehensif terhadap regulasi terbaru terkait penggabungan, peleburan, dan pengambilalihan usaha.
  • PPh atas Pengalihan Harta: Analisis mengenai kewajiban pajak saat terjadi perpindahan aset atau hak kepemilikan antar entitas.
  • Nilai Buku vs Nilai Pasar: Penjelasan teknis mengenai penggunaan metode nilai buku dalam transaksi restrukturisasi bisnis.
  • Kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Memahami perlakuan PPN dalam transaksi merger dan akuisisi yang melibatkan penyerahan barang atau jasa.
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB): Aspek perpajakan properti yang muncul akibat perubahan status kepemilikan entitas.
  • Pajak Penangguhan: Prosedur dan syarat administratif untuk mendapatkan fasilitas penundaan pembayaran pajak.
  • Manajemen Sengketa Pajak: Strategi menghadapi pemeriksaan pajak pasca aksi korporasi dan mitigasi sengketa dengan otoritas pajak.
  • Audit Internal Pajak: Teknik melakukan audit untuk memastikan kepatuhan pajak sebelum dan sesudah pelaksanaan merger atau akuisisi.
  • Konsolidasi Laporan Keuangan: Kaitan antara standar akuntansi keuangan dengan pelaporan fiskal setelah penggabungan usaha.
  • Pajak Internasional: Aspek perpajakan yang perlu diperhatikan jika merger melibatkan perusahaan multinasional atau entitas asing.

Siapa yang Membutuhkan?

Program ini ditujukan bagi manajer keuangan, konsultan pajak, praktisi hukum perusahaan, direksi korporasi, serta pihak-pihak yang terlibat langsung dalam proses restrukturisasi bisnis. Pemahaman yang komprehensif sangat dibutuhkan agar perusahaan dapat menghindari jebakan kepatuhan pajak yang dapat menghambat akselerasi pertumbuhan perusahaan di masa depan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi membahas mengenai pajak internasional?
A: Ya, materi pelatihan mencakup aspek perpajakan yang berkaitan dengan entitas asing dan dampaknya bagi perusahaan di Indonesia.

Q: Apa saja dokumen utama yang harus disiapkan terkait pajak saat merger?
A: Dokumen utama meliputi akta penggabungan, laporan penilaian aset, serta dokumen pendukung kepatuhan pajak entitas sebelum merger.

Q: Apakah ada perbedaan perlakuan pajak antara merger dan akuisisi?
A: Secara teknis terdapat perbedaan signifikan, terutama pada aspek PPh pengalihan harta dan kewajiban pelaporan yang akan dibahas mendalam dalam sesi bimtek.

Q: Apakah pelatihan ini diperuntukkan bagi instansi pemerintah?
A: Program ini juga relevan bagi instansi pemerintah yang mengelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau lembaga yang melakukan restrukturisasi organisasi.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181

Website: https://www.bimtekpena.com/


Postingan terkait:

Bimtek Pemeriksaan Pajak Efektif Hak Wajib Pajak dan Strategi Menghadapi Audit

Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Pemda Terlengkap, Strategi Optimalisasi PAD Daerah

Bimtek Perpajakan Daerah dan Optimalisasi PAD Terbaru: Strategi Digitalisasi Pemungutan Pajak untuk Meningkatkan Kepatuhan dan Pendapatan Asli Daerah