Bimtek Penyusunan KLHS Komprehensif Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 2026-2027

Bimtek Penyusunan KLHS Komprehensif Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 2026-2027

Bimtek Penyusunan KLHS Komprehensif Sesuai PP No. 22 Tahun 2021 2026-2027

Penyelenggaraan pembangunan daerah yang berkelanjutan memerlukan instrumen kebijakan yang kuat untuk memastikan bahwa setiap rencana strategis tidak menimbulkan dampak negatif terhadap ekosistem. Melalui Bimtek Penyusunan KLHS, aparatur sipil negara dan pengambil kebijakan dibekali dengan pemahaman mendalam mengenai integrasi prinsip-prinsip lingkungan ke dalam dokumen perencanaan pembangunan. Hal ini menjadi urgensi bagi instansi pemerintah dalam menjawab tantangan perubahan iklim serta pemanfaatan sumber daya alam yang bijaksana agar selaras dengan target RPJMD maupun RTRW.

Pemerintah telah menegaskan pentingnya Kajian Lingkungan Hidup Strategis sebagai instrumen wajib yang harus terintegrasi dalam setiap kebijakan, rencana, atau program. Tanpa adanya pemahaman teknis yang memadai mengenai regulasi terbaru, instansi pemerintah rentan mengalami kendala legalitas saat menjalankan agenda pembangunan. Dengan mengikuti Bimtek Penyusunan KLHS, peserta akan mampu memetakan potensi risiko lingkungan sejak dini serta menciptakan tata kelola yang transparan dan akuntabel di tingkat daerah maupun pusat.

Apa Itu KLHS

Secara definisi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif yang menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program dalam rangka memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah. Dokumen KLHS berperan sebagai filter awal untuk menjamin bahwa segala bentuk kebijakan tidak bertentangan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup. Implementasi KLHS kini semakin diperkuat dengan diterbitkannya PP Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menuntut kualitas dokumen kajian yang lebih presisi dan berbasis data ilmiah.

Tujuan dan Manfaat Bimtek Penyusunan KLHS

  • Peningkatan Kapasitas Analisis: Memberikan keterampilan teknis kepada staf dinas terkait dalam melakukan evaluasi dampak lingkungan secara komprehensif.
  • Kepatuhan Regulasi: Memastikan penyusunan dokumen mengikuti kaidah hukum yang berlaku sebagaimana diatur dalam PP No. 22 Tahun 2021.
  • Pengintegrasian Kebijakan: Membantu sinkronisasi antara dokumen perencanaan pembangunan dengan mitigasi risiko ekologis.
  • Partisipasi Publik: Mengajarkan mekanisme keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam proses validasi dokumen lingkungan.
  • Optimalisasi Daya Dukung Lingkungan: Memastikan pembangunan dilakukan sesuai dengan batas ambang kemampuan lingkungan untuk menopang kehidupan.

Materi Bimtek Penyusunan KLHS

  • Dasar Hukum Lingkungan Hidup: Pendalaman UU PPLH dan PP Nomor 22 Tahun 2021 sebagai landasan operasional.
  • Metodologi Identifikasi Isu Strategis: Teknik pengumpulan data lingkungan untuk menentukan fokus kajian.
  • Analisis Daya Dukung dan Daya Tampung (DDDT): Prosedur teknis menghitung kapasitas lingkungan dalam suatu wilayah administratif.
  • Penyusunan Narasi KLHS: Tata cara penulisan dokumen yang sistematis dan mudah dipahami oleh pengambil keputusan.
  • Integrasi KLHS ke dalam RPJMD/KRP: Strategi memasukkan hasil kajian ke dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah.
  • Teknik Pelibatan Stakeholder: Mengelola konsultasi publik agar mendapatkan masukan objektif dari para ahli dan masyarakat.
  • Verifikasi dan Validasi Dokumen: Langkah-langkah agar dokumen KLHS diterima oleh otoritas lingkungan hidup.
  • Mitigasi Risiko Perubahan Iklim: Memasukkan variabel penurunan emisi gas rumah kaca dalam analisis kajian.
  • Monitoring dan Evaluasi: Cara melakukan audit berkala terhadap implementasi hasil KLHS di lapangan.
  • Studi Kasus Keberhasilan: Analisis contoh penyusunan KLHS yang efektif pada program strategis daerah lainnya.

Siapa yang Membutuhkan?

Kegiatan ini sangat direkomendasikan bagi jajaran Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, serta unit kerja yang menangani tata ruang. Selain itu, tenaga ahli lingkungan, akademisi di lingkungan Perguruan Tinggi, serta konsultan yang bergerak di bidang tata kelola lingkungan juga memerlukan pemahaman ini agar dapat memberikan dukungan teknis yang valid kepada pemerintah. Pemahaman mendalam mengenai pembangunan berkelanjutan melalui pelatihan ini akan mempercepat proses birokrasi dan mencegah sengketa lingkungan di masa depan.

Pertanyaan Umum (FAQ)

Q: Apakah penyusunan KLHS wajib bagi setiap program pemerintah?
A: Ya, berdasarkan undang-undang, setiap kebijakan, rencana, atau program yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan wajib melalui tahapan KLHS.

Q: Apa perbedaan utama antara KLHS dengan AMDAL?
A: KLHS dilakukan pada tataran kebijakan/rencana strategis, sedangkan AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) dilakukan pada tataran proyek atau rencana usaha yang spesifik.

Q: Bagaimana peran PP Nomor 22 Tahun 2021 dalam Bimtek ini?
A: PP ini menjadi rujukan utama dalam Bimtek karena memuat prosedur baru terkait tata cara penyusunan dan validasi KLHS yang lebih ketat.

Q: Apakah Bimtek ini mencakup metode perhitungan daya dukung lingkungan?
A: Tentu, materi mencakup teknis analisis kuantitatif daya dukung dan daya tampung lingkungan sebagai parameter utama dokumen KLHS.


Narasumber dan Instruktur

Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.


Pilihan Pelaksanaan Bimtek

Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:

  • Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
  • Kelas Daring via Zoom Meeting
  • In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)

Lokasi Pelatihan

Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.


Informasi Tambahan

  • Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
  • Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
  • Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
  • Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.

Legalitas Kami

SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339


Kontak Pendaftaran dan Informasi

📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181

Website: https://www.bimtekpena.com/


Postingan terkait:

Bimtek KLHS RPJPD dan RPJMD 2026-2027: Panduan Resmi Sesuai Regulasi Terbaru dan Terkini

Bimtek Penyusunan KLHS RTRW dan RDTR Terbaru 2025-2026 untuk Mendukung Perencanaan Wilayah dan Tata Ruang Berkelanjutan

Bimtek Penyusunan KLHS RTRW Terlengkap Sesuai Peraturan LHK Terbaru 2026-2027