Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara Akurat Sesuai Ketentuan DJP Terbaru 2026-2027
Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara Akurat Sesuai Ketentuan DJP Terbaru 2026-2027

Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara Akurat Sesuai Ketentuan DJP Terbaru 2026-2027
Pengelolaan keuangan negara menuntut transparansi dan akuntabilitas yang tinggi dari setiap instansi pemerintah. Salah satu pilar penting dalam siklus realisasi anggaran adalah pemenuhan kewajiban perpajakan secara tertib melalui Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara. Dengan pemahaman regulasi yang komprehensif, para bendahara pengeluaran dapat menghindari kesalahan administratif serta potensi sanksi denda yang dapat menghambat kinerja instansi.
Apa Itu Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara
Program bimbingan teknis ini dirancang khusus untuk membekali aparatur pengelola keuangan mengenai tata cara penghitungan, pemotongan, penyetoran, dan pelaporan pajak atas belanja instansi. Mengingat Direktorat Jenderal Pajak terus melakukan pemutakhiran sistem administrasi perpajakan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak, peningkatan kompetensi para bendahara menjadi hal yang mutlak dilakukan agar selaras dengan sistem digitalisasi terbaru.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara
- Kepatuhan Regulasi: Memastikan bendahara memahami dan menerapkan aturan perpajakan terbaru secara akurat sesuai ketentuan perundang-undangan.
- Ketepatan Perhitungan: Meminimalisir kesalahan dalam menentukan tarif dan basis pengenaan pajak atas belanja barang maupun jasa.
- Efisiensi Administrasi: Mengoptimalkan penggunaan aplikasi perpajakan resmi instansi pemerintah untuk mempercepat pelaporan.
- Mitigasi Risiko Sanksi: Menghindari potensi sanksi administrasi atau denda akibat keterlambatan penyetoran dan pelaporan pajak.
- Akuntabilitas Keuangan: Meningkatkan kualitas laporan keuangan instansi pemerintah daerah maupun pusat demi mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian.
Materi Bimtek Pemotongan Pajak Bendahara
- Pengantar Hukum Perpajakan: Pemahaman dasar regulasi perpajakan yang mengikat bendahara berdasarkan ketentuan Kementerian Keuangan terbaru.
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21: Tata cara pemotongan atas gaji, honorarium, tunjangan, dan imbalan lainnya kepada pegawai maupun non-pegawai.
- PPh Pasal 22: Mekanisme pemungutan pajak atas pembelian barang dan kegiatan impor oleh instansi pemerintah.
- PPh Pasal 23: Ketentuan pemotongan atas sewa, jasa, royalti, dan hadiah yang diserahkan kepada wajib pajak dalam negeri.
- PPh Pasal 4 Ayat (2): Aspek perpajakan yang bersifat final atas transaksi jasa konstruksi, sewa tanah dan bangunan, serta pengalihan hak.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN): Kewajiban bendahara sebagai pemungut PPN atas penyerahan barang kena pajak dan jasa kena pajak oleh rekanan.
- Aplikasi e-Bupot Instansi Pemerintah: Praktik pengisian dan pembuatan bukti pemotongan unifikasi secara elektronik.
- Mekanisme Pembayaran Pajak: Pembuatan kode billing dan proses penyetoran melalui bank persepsi atau pos persepsi.
- Penyusunan SPT Masa: Prosedur pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Masa yang valid dan terjadwal.
- Penanganan Masalah Lapangan: Diskusi interaktif mengenai solusi atas sengketa pemotongan pajak dengan pihak ketiga atau rekanan dinas.
Siapa yang Membutuhkan?
Pelatihan ini ditujukan bagi para Bendahara Pengeluaran, Bendahara Penerimaan, Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), Pejabat Pembuat Komitmen, serta staf pengelola keuangan di lingkungan kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, dinas daerah, dan badan layanan umum.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah ada sistem pelaporan baru yang wajib dipelajari bendahara?
A: Ya, saat ini seluruh bendahara instansi pemerintah wajib menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi untuk pelaporan pajak masa secara digital dan terintegrasi.
Q: Bagaimana cara menentukan apakah suatu transaksi terkena PPh 22 atau PPN?
A: Hal tersebut tergantung pada jenis objek transaksi dan batasan nilai nominal belanja yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku, yang dibahas secara mendalam dalam bimbingan teknis ini.
Q: Mengapa pemotongan pajak oleh bendahara sering mengalami kesalahan?
A: Umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap perubahan tarif terbaru serta klasifikasi objek pajak yang sering kali mengalami penyesuaian regulasi.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Website: https://www.bimtekpena.com/
Postingan terkait:
Bimtek Perpajakan Instansi Pemerintah Terbaru Pemotongan dan Penyetoran Pajak 2026-2027
Bimtek Coretax DJP Terbaru Panduan Lengkap Wajib Pajak Badan dan Instansi 2026-2027