Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi Optimal Integrasi Sistem Perpajakan 2026-2027 – Jadwal Lengkap
Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi Optimal Integrasi Sistem Perpajakan 2026-2027 – Jadwal Lengkap

Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi Optimal Integrasi Sistem Perpajakan 2026-2027 – Jadwal Lengkap
Implementasi strategi perpajakan yang tepat menjadi aspek krusial bagi setiap entitas bisnis saat melakukan penggabungan atau pengambilalihan usaha. Melalui Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi, para pengelola keuangan instansi maupun badan usaha dapat memahami kompleksitas integrasi kewajiban fiskal yang sering kali muncul pasca transaksi korporasi.
Kegiatan ini sangat mendesak karena perubahan struktur organisasi menuntut adanya sinkronisasi yang presisi antara data keuangan lama dan baru. Dengan pemahaman mendalam mengenai integrasi sistem perpajakan, risiko sanksi denda akibat ketidakpatuhan atau kesalahan pelaporan dapat diminimalisir secara signifikan demi menjaga keberlangsungan operasional perusahaan.
Apa Itu Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi
Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi merupakan pelatihan teknis yang dirancang khusus untuk membedah tantangan perpajakan yang muncul setelah proses akuisisi perusahaan selesai. Fokus utama dari materi ini adalah memberikan wawasan mengenai transisi kewajiban pajak, mulai dari pelaporan SPT, pemotongan pajak penghasilan, hingga penyesuaian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang sering terabaikan saat terjadi penggabungan entitas bisnis.
Selain itu, program ini juga menekankan pentingnya melakukan tax due diligence atau uji tuntas pajak guna mengidentifikasi potensi liabilitas pajak tersembunyi yang mungkin diwariskan oleh entitas yang diakuisisi. Dengan memahami regulasi perpajakan pasca akuisisi secara komprehensif, manajer keuangan dapat merancang strategi yang tepat untuk melakukan konsolidasi fiskal yang efisien dan mematuhi koridor hukum yang berlaku di Indonesia.
Tujuan dan Manfaat Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi
- Mitigasi Risiko Pajak: Mengidentifikasi dan memitigasi potensi sanksi administratif akibat ketidaksiapan dalam pelaporan pajak pasca perubahan struktur kepemilikan.
- Optimalisasi Integrasi Sistem: Memfasilitasi integrasi sistem perpajakan antara entitas induk dan entitas yang diakuisisi agar tercipta efisiensi pelaporan.
- Kepatuhan Hukum: Memastikan seluruh transaksi bisnis setelah akuisisi telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Efisiensi Pajak: Memberikan panduan dalam melakukan penghematan pajak melalui pemanfaatan insentif yang relevan dan legal bagi perusahaan pasca akuisisi.
- Peningkatan Kompetensi: Meningkatkan kapasitas staf keuangan dan legal dalam menangani kompleksitas manajemen risiko pajak perusahaan secara mandiri.
Materi Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi
- Pajak Penghasilan (PPh) Badan: Analisis mengenai kewajiban pelaporan PPh setelah terjadinya perubahan subjek pajak.
- Restrukturisasi Bisnis dan Dampak Pajak: Pemahaman mendalam mengenai dampak fiskal dari skema akuisisi saham maupun aset.
- Due Diligence Pajak: Teknik audit internal untuk memetakan kepatuhan pajak perusahaan target sebelum dan sesudah akuisisi.
- Integrasi Sistem Informasi Pajak: Prosedur menyatukan data perpajakan ke dalam satu platform pelaporan yang terpadu.
- Manajemen Risiko Perpajakan: Strategi menghadapi Pemeriksaan Pajak yang mungkin dilakukan pasca restrukturisasi korporasi.
- Pajak Tangguhan dan Aset Pajak: Penanganan pencatatan akuntansi pajak pasca penggabungan entitas keuangan.
- Pajak Masukan dan Keluaran: Rekonsiliasi data PPN pada perusahaan yang baru bergabung agar tidak terjadi kelebihan atau kekurangan bayar.
- Dokumentasi Transfer Pricing: Pentingnya menyiapkan dokumen harga transfer jika terdapat transaksi afiliasi pasca akuisisi.
- Kewajiban Pemotongan dan Pemungutan (WHT): Menyelaraskan prosedur pemotongan PPh karyawan dan pihak ketiga di entitas baru.
- Penyelesaian Sengketa Pajak: Langkah preventif dan kuratif dalam menghadapi potensi keberatan atau banding dari otoritas pajak.
Siapa yang Membutuhkan?
Program Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi ini sangat direkomendasikan bagi pejabat atau staf di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta unit keuangan di instansi pemerintah yang sedang melakukan pengembangan usaha melalui akuisisi. Selain itu, staf legal, konsultan pajak internal, dan manajer keuangan swasta yang terlibat dalam proses merger dan akuisisi juga akan sangat diuntungkan karena materi ini mencakup aspek teknis Kementerian Keuangan terkait kebijakan fiskal terbaru.
Pertanyaan Umum (FAQ)
Q: Apakah Bimtek Kepatuhan Pajak Pasca Akuisisi mencakup perhitungan pajak secara mendetail?
A: Ya, materi mencakup simulasi perhitungan pajak serta penyesuaian administratif yang diperlukan pasca perubahan status perusahaan.
Q: Apa tantangan utama integrasi sistem perpajakan setelah akuisisi?
A: Tantangan utamanya adalah sinkronisasi basis data keuangan yang berbeda serta penyeragaman kebijakan akuntansi pajak agar sesuai dengan profil entitas yang baru.
Q: Apakah materi ini relevan dengan aturan pajak terbaru 2026-2027?
A: Tentu, materi disusun dengan merujuk pada regulasi perpajakan yang berlaku serta proyeksi kebijakan fiskal yang akan diterapkan pada periode 2026-2027.
Q: Bagaimana cara memitigasi risiko pajak tersembunyi dari perusahaan target?
A: Caranya adalah dengan melakukan tax due diligence yang mendalam untuk meninjau riwayat kepatuhan, sengketa pajak, dan kewajiban masa lalu sebelum proses akuisisi difinalisasi.
Narasumber dan Instruktur
Kegiatan ini akan dipandu oleh para akademisi, praktisi, dan konsultan profesional yang telah berpengalaman lebih dari 35 tahun di bidangnya dan memiliki sertifikasi nasional maupun internasional.
Pilihan Pelaksanaan Bimtek
Pelatihan dapat diikuti melalui beberapa opsi berikut:
- Kelas Tatap Muka (Offline) di Hotel
- Kelas Daring via Zoom Meeting
- In-House Training (dilaksanakan di instansi peserta)
Lokasi Pelatihan
Kegiatan ini diselenggarakan secara bergilir di kota-kota besar di Indonesia, antara lain: Jakarta, Bandung, Yogyakarta, Surabaya, Malang, Bali, Lombok, Batam, Medan, Makassar, Samarinda, Balikpapan, Banjarmasin, Sorong, Palu, Semarang, Lampung, Palembang, Padang, serta kota besar lainnya.
Permintaan lokasi khusus dapat dikoordinasikan bersama tim pelaksana.
Informasi Tambahan
- Untuk permintaan In House Training, biaya akan disesuaikan dengan lokasi dan kebutuhan instansi.
- Peserta minimal 5 orang dapat menentukan tema, lokasi, waktu, dan materi pelatihan sesuai kebutuhan.
- Pendaftaran paling lambat dilakukan H-3 sebelum kegiatan dimulai.
- Undangan dan rundown kegiatan akan dikirimkan melalui email atau WhatsApp setelah konfirmasi.
SK KEMENKUM-HAM RI
Nomor AHU-0040093.AH.01.01.TAHUN 2025
Akta No. 44, Tanggal 16 Mei 2025 oleh Notaris Wenika Priastuti Agustini, S.H., M.KN.
NIB: 2305250063339
Kontak Pendaftaran dan Informasi
📞 Erik – HP/WA: 0851-7207-9181
Website: https://www.bimtekpena.com/
Postingan terkait:
Jadwal Bimtek Pajak Merger dan Akuisisi Terbaru Aspek Perpajakan Korporasi
Bimtek Pengelolaan Pajak PBB dan BPHTB Pemda Terlengkap, Strategi Optimalisasi PAD Daerah
Pelatihan Talent Management Corporate Career Planning Terbaru: Strategi Retensi SDM Unggul